BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa DA alias Di (31) mengaku mejual satu paket sabu dengan berat sekitar satu gram, seharga Rp 6 juta. Hal itu mengemuka dalam persidangan lanjutan di PN Sampit, Senin (1/10/2018).
"Dari hasil penggeledahan kami temukan 14 paket. Pengakuannya satu paket dijual Rp 6 juta," kata M Artoni, saksi polisi dalam persidangan yang dipimpin hakim Muslim Setiawan tersebut.
Warga Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu RT 9 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang tersebut diamankan pada Rabu (6/6/2018) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, di kediamannya.
Dari tangan terdakwa diamankan 14 paket sabu. Rinciannya, satu paket dalam celana, satu paket dalam lipatan uang, dan 12 paket dalam tas di atas kasur.
Sabu itu sisa yang sudah berhasil dijual. Rencananya 14 paket itu menunggu pembeli untuk mengambilnya. Namun apesnya, tersangka diciduk polisi.
--page
Dalam kasus ini, terdakwa dibidik JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








