SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka FWS alias Fon mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Amang. Barang haram itu dibeli dengan cara dipesan melalui telepon seluler.

"Saya belinya dari Amang. Pesannya lewat telepon, lalu dikirim ke sebuah tempat. Setelah itu, barangnya diletakkan di tempat yang ditentukan, baru saya mengambilnya," kata Foni, Senin (1/10/2018).

Satu gram sabu dibeli seharga Rp 1,7 juta. Narkotika itu sengaja dibeli untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan yang hasilnya akan digunakan untuk biaya persalinannya.

Fon menjual sabu tersebut seharga Rp1 juta untuk setengah gram. Dia juga menjual sabu dalam paket hemat, mulai dari harga Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu perpaket kecil nya. Dalam sekali pemesanan, Fon mengaku membeli sebanyak lima gram. 

"Setelah terjual habis, barulah dilakukan pembayaran. Tidak semua nya saya jual, sebagian ada yang saya gunakan sendiri. Saya sudah kecanduan dengan sabu. Susah untuk berhenti," tuturnya.

--page

Fon berdalih tidak pernah bertemu dengan Amang, sehingga ia tidak tahu alamat serta perawakkan pria pemasok sabu itu. Hingga kini, aparat masih melakukan  penyelidikan lebih lanjit terkait peredaran sabu ini.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan mencari tahu siapa Amang yang disebutkan tersangka ini," tukas Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri singkat mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)