BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang ibu rumah tangga mengikuti jejak suaminya yang telah lebih dahulu masuk penjara.
Ibu rumah tangga yang diketahui bernama SR 36, warga Sunan Jati, Kelurahan Panarung, itu tersangkut kasus narkoba dan telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Senin (1/10/2018) sore.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Alfon, SR tidak mengelak bahwa dirinya menjual narkoba jenis sabu. Bahkan, ia mengakui jika aktif menggunakan sabu.
“Saya memang sudah enam kali bertransaksi narkoba,” aku terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ipik Harianto.
Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa modal yang dirinya digunakan untuk membeli sabu berasal dari hasil berjualan pakaian.
--page
“Saya punya usaha jualan baju, hasilnya untuk beli sabu. Sebagian dijual dan sebagian digunakan sendiri. Sebelumnya suami saya juga masuk penjara karena sabu," ujar SR.
Akibat perbuatannya, SR diancam Pasal 112, Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-3)








