SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara mengamankan dua budak sabu selama September 2018, di mana keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penangkapan tersangka berinisial FI dan Y bermula dari penyelidikan di wilayah hukum Kecamatan Permata Kecubung yang dilakukan oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Sukamara," terang Kapolres Sukamara, AKBP Andiyatna, Selasa (2/10/2018) 

Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dari warga, pihaknya mencurigai bahwa ad mobil yang membawa narkotika jenis sabu.

"Anggota sempat mengejar dan memberhentikan mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan didapat pengakuan dari sopir bahwa habis menggunakan sabu dan sisanya masih disimpan dirumah, dan saat itu polisi juga menemukan tiga paket sabu dalam kendaraan yang dipergunakan," terangnya.

Andiyatna melanjutkan, berdasarkan keterangan dari tersangaka berinisial FI (33 tahun) ini juga mengakui bahwa telah menggunakan sabu bersama dengan rekannya berinisial Y, sehingga Y juga turut diamankan oleh petugas.

--page

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat bungkus palstik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,35 gram, satu buah bong, satu buah pipet, sumbu api untuk membakar sabu, kunci mobil dan handphone serta barang bukti lainnya," ujar Andiyatna.

Kedua tersangka akan dikenakan primer pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (NORHASANAH/B-5)