PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Ek alias San, 43, warga Desa Pulang Munduk, Kabupaten Gunung Mas, yang menjadi terdakwa kasus narkoba, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/10/2018) sore.

Agenda sidang kali ini ialah pembelaan atas tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan persidangan yang dipimpin hakim Zulkifli, terdakwa meminta keringanan hukuman melalui penasihat hukumnya, Benny Pakpahan.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 800juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut Benny Pakpahan, tuntutan tersebut berlebihan. "Mengacu pada fakta persidangan, terdakwa adalah pengguna narkoba sehingga sepatutnya tidak dijatuhi hukuman berat. Namun lebih kepada penyembuhan terdakwa terhadap ketergantungan," ungkap Benny Pakpahan.

--page

Selain itu, Benny Pakpahan meminta sepeda motor terdakwa serta uang sebesar Rp1,250 juta yang disita oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas dikembalikan kepada terdakwa.

“Tidak dapat dibuktikan bahwa barang bukti yang disita, berupa sepeda motor serta uang Rp1,250 juta milik terdakwa merupakan hasil dari jual beli narkoba jenis sabu. Maka diminta untuk dikembalikan”, katanya lagi.

Sidang lanjutan akan digelar pada hari yang sama pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-3)