SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - HA alias Her (45) ternyata tidak ditahan di Lapas Kelas IIB Sampit. Petugas Lapas Sampit yang terjerat kasus sabu ini dititipkan di sel tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kita tidak titipkan dia di Lapas Sampit. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Polres Kotim," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum Lutvi Tri Cahyanto, Rabu (3/10/2018).

Pertimbangan HA tidak dititipkan di Lapas Sampit salah satunya untuk menutup ruang gerak tersangka agar tidak melanjutkan bisnis haramnya itu di dalam komplek sel tahanan.

Saat ini perkara Herman masih di penuntut umum. Tidak lama lagi jaksa akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Sampit untuk proses persidangan.

HA ditangkap atas kepemilikan lima paket sabu dengan berat 12,5 gram. Sabu itu dipasok dari Akong alias Sugianto.

--page

HA diamankan pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB. Komandan jaga itu pertama diamankan di kediamannya di Jalan Antang Barat RT 39 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, sedangkan sabu itu diamankan di Lapas Sampit di loker kerja tersangka. (NACO/B-6)