BORNEONEWS, Sampit - Ti alias Am (44) memang sungguh nekat dalam menjalankan bisnis sabu. Bahkan, transaksi dilakukan di salonnya yang berada persis di depan kantor polisi, yakni Pospol Bangkal.
Namun, aksi itu terendus anggota Pospol Bangkal. Waria dengan nama asli IM itu pun akhirnya ditangkap, di salonnya Jalan Jenderal Sudirman km 65, Desa Bangkal.
"Dia kami amankan di salonnya, depan pospol," kata saksi dari kepolisian, Hendry dan Ponco Wardi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (3/10/2018).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ninik Hendras S dan didepan JPU Kejari Seruyan Hardiansyah, saksi menerangkan terdakwa diamankan pada Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangannya ditemukan tujuh paket sabu yang baru dibeli dari Ton, serta uang Rp 751 ribu dan ponsel. Pengakuan terdakwa, sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta.
--page
"Katanya Ton yang mengantar sabu itu ke tempatnya. Saat ini Ton DPO," kata saksi.
Namum demikian menurut para saksi, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono itu bukan masuk dalam target operasi kepolisian.
Informasi terdakwa menyimpan sabu didapatkan bersamaan pada hari penangkapan. (NACO/B-11)








