BORNEONEWS, Sampit - Nama Saf alias Ful (39) di dunia peredaran gelap narkotika baru muncul setelah ia diamankan pihak kepolisian. Bahkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (4/10/2018) pria ini bisa dikatakan bandar besar, pasalnya barang bukti yang diamankan darinya cukup besar.
"Saya diamankan pada Selasa (17/7/2018) lalu," kata tersangka, saat di Kejari Kotim.
Ia dibekuk sekitar pukul 17.30 wib di kediamannya Jalan H Imbran Gang Suhada RT 25 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Pria yang harus menerima timah panas dari petugas ini kedapatan menyimpan sabu sebanyak empat bungkus ukuran besar. Serta uang yang mencapai Rp82 juta.
Namun kepada jaksa Ful membantah uang sebanyak itu ia dapatkan dari bisnis sabu. Bahkan hal itu mati-matian ia bantah. Namun demikian semuanya akan dibuktikan nanti melalui persidangan.
--page
Selain sabu dan uang turut diamankan barang bukti lain yakni timbangan digital, dua sendok dari potongan sedotan, isolasi, kotak, tas dan ponsel.
Atas perbuatannya ini Ful dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








