SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AR (33) dan AA (28) kerja sama mencuri velg, ban truk dan aki milik perusahaan sawit milik PT KMB.

AR merupakan warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang merupakan mandor perusahaan dan AA warga Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang merupakan sopir truk perusahaan.

"Velg dan ban itu kami jual Rp1,7 juta dengan Purwanto (berkas terpisah)," kata AR saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (4/10/2018).

AR dan AA melakukan perbuatannya itu pada Minggu (29/7/2018) Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang bersama Widi, Mahmud dan Andi yang ketiganya jadi DPO dalam kasus itu.

Setelah berhasil mereka menjual dua velg dan ban itu sementara aki dibawa oleh Widi Cs. Oleh Purwanto barang itu dibeli dan dibayat dengan 3 paket sabu yakni 1 paket seharga Rp600 ribu, Rp500 ribu dan Rp300 ribu sisanya untuk bayar utang dengan AA.

--page

"Sementara saya tidak menikmati sama sekali hasil uang itu. Bahkan akibat perbuatan saya ini, kini saya harus kehilangan pekerjaan," pungkas AR dengan penuh penyesalan.

Akibat perbuatannya itu perusahaan alami kerugian sekitar Rp 5 juta. Dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-6)