BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya meringkus pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) lantaran membawa 300 gram sabu.
Pelaku berinisial HA (60) warga Jalan Pekapuran, Kompleks Arafah Permai, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
HA tertangkap setelah terjaring razia yang digelar pihaknya di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Palangka Raya pada Kamis (20/9/2018).
"Barang bukti yang kita amankan tiga paket seberat 300 gram," kata Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi, Kamis (4/10/2018).
Lilik menuturkan, sebelumnya tim BNNP menerima informasi akan adanya pengiriman barang lewat jalur darat dari Banjarmasin menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Tim lalu bekerjasama dengan anggota Satlantas Polres Palangka Raya untuk mencegah rencana peredaran tersebut. Mereka lalu menggelar razia.
Selanjutnya, mereka menghentikan pengedar itu yang mengendarai kendaraan roda empat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong sabu dengan berat sekitar 200 gram.
Dari hasil pengembangan, pengedar itu mengaku masih menyimpan satu paket di kediamannya. Anggota bergerak ke Banjarmasin dan mengamankan 100 gram sisanya itu. (BUDI YULIANTO/B-5)








