BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah masih menyelidiki asal muasal 300 gram sabu yang diamankan dari tangan pensiunan PNS berinisial HA (60).
Menurut pengakuan HA, sabu yang hendak diedarkan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu atas perintah laki-laki berinisial CT.
Dalam perintah tersebut, HA diminta menyerahkan 200 gram sabu ke seseorang yang ada di Sampit. Namun, HA mengaku bahwa CT belum memberitahu siapa identitas yang akan menerima sabu itu.
"Selebihnya masih kita lakukan pengembangan," kata Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi, Kamis (4/10/2018).
HA ditangkap oleh anggota BNNP bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 38, Kamis (20/9/2018) lalu.
Mulanya, HA yang mengendarai mobil bermaksud menuju Sampit. Namun ia harus melewati razia gabungan oleh BNNP dan polisi.
--page
Saat diperiksa, tim menemukan dua paket besar seberat 200 gram sabu. Selanjutnya, HA menyebut masih memiliki satu paket di tanahnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tim bergerak ke lokasi dan menemukan satu paket dengan berat 100 gram. Sehingga, total barang bukti yang diamankan seberat 300 gram. (BUDI YULIANTO/B-5)








