BORNEONEWS, Sampit - Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua budak sabu di sebuah barak yang berada di Jalan SPG, pintu nomor 5, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Penangkapan tersangka As alias An dan RWA alias Riz itu dipimpin langsung oleh penjabat sementara (PS) Kasatreskoba Polres Kotim, Iptu Arasi, Minggu (7/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ada dua orang pelaku yang kami amankan, yakni An dan Riz. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kota Sampit," ucap Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (8/10/2018).
Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat di kepolisian yang menyatakan resah atas tindakan para pelaku. Mendapatkan laporan itu, aparat pun langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, aparat melihat dua orang pria yang sedang berada di depan barak tersebut. Salah satu di antaranya adalah terlapor. Tidak membuang waktu, keduanya langsung dibekuk dengan maksud agar tidak melarikan diri.
--page
Dengan disaksikan beberapa orang warga, penggeledahan pun dilakukan. Dari keduanya aparat menemukan barang bukti sabu sebanyak tujuh paket klip kecil siap edar dengan berat kotor 2,03 gram. Keduanya lalu digiring ke ruangan Tim Cobra yang berada di Mako Polres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kedua tersngka sudah kami tahan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya," tutur Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








