SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DA alias Di (31) mengaku harus menjadi bandar sabu untuk menutupi utangnya yang begitu banyak setelah ia menggeluti bisnis usaha jual daging sapi.

Di mengaku sebelum memilih jadi bandar sabu ia dan istri cukup lama berjualan daging sapi. Namun seiring waktu berjalan bisnis itu membawanya banyak terbelit utang.

"Makanya saya jual sabu untuk membayar utang," kata tersangka kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu, Senin (8/10/2018).

Dalam kasus ini Di diamankan di Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu RT 9 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang diamankan pada Rabu (6/6/2018) lalu sekitar pukul  01.00 wib.

Dari tangan terdakwa diamankan 14 paket sabu. Satu paket dalam celana, satu paket dalam lipatan uang dan 12 paket dalam tas yang disimpan di atas kasur.

--page

Sabu itu sisa yang sudah berhasil ia jual. Rencananya 14 paket dengan berat 64 gram itu menunggu pembeli untuk mengambilnya. Namun apesnya sabu yang didapat dari Hamid itu berhasil diamankan.

Kepada hakim juga ia menyebutkan sudah sekitar tujuh bulan bisnis sabu. Sabu dipasok dari Madura. Di kirim oleh Hamid melalui kapal laut.

"Untuk pembayarannya saya sistem transfer," ucapnya.

Saat ditanya nomor rekeningnya terdakwa berlasan lupa. "Terserah saudara kalau tidak mau membuka jaringannya. Tanggung sendiri konsekuensinya," tegas hakim kepadanya. (NACO/B-5)