BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok– Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan 13,5 gram sabu dari dua bandar.

“Kita telah menangkap dan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 13,5 gram dari dua bandar di tempat berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Selatan Iptu Sanip mewakili Kapolres AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, Selasa (9/10/2018) sore.

Ia mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan Senin (8/10/2018) pukul 02.30 WIB di sebuah rumah barak di Gang Takam, Kelurahan Buntok Kota, dengan tersangka berinisial NN, 38.

Dari identitasnya, NN merupakan warga Urup RT 18, RW 06, Kelurahan Ampah, Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia sudah lama menjual narkoba. Barang haram itu didapat dari seseorang di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mengantar langsung ke Ampah.

--page

Dari nyanyian tersangka, polisi melakukan pengembangan dengan menghubungi seseorang di Banjarmasin menggunakan ponsel NN. Lalu meminta mengantar sabu sebanyak dua kantong. Serta menyepakati tempat transaksi di warung dekat Bundaran Sababilah.

Pada Senin (8/10/2018) sekitar pukul 22.00 WIB, datang seorang perempuan diduga pelaku yang mengantarkan dua kantong sabu menggunakan sepeda motor dan berhenti di warung dekat Bundaran Sabablilah.

Dia berpura-pura mau membeli BBM. Namun di warung itu tidak menjual bensin. Ia tidak menyadari bahwa pelayan di warung tersebut anggota Satuan Narkoba.

“Setelah kita memastikan bahwa dia memang pelaku, kita langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan dua paket plastik klip diduga sabu seberat 10 gram,” ucap Iptu Sanip.

Perempuan berinisial NMI itu tercatat kelahiran Banjarmasin 38 tahun lalu. Dia merupakan warga Jalan Panenga Permai, RT 002, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

--page

“Dari kedua tersangka total barang bukti diamankan 13,5 gram sabu,” ucap Iptu Sanip.

Sat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barito Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 112, Ayat (1) dan atau Pasal 114, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (URIUTU DJAPER/B-3)