BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang karyawan hotel di Palangka Raya bernama Rob (30) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya.
Ia diamankan ketika berada di kawasan traffic light Jalan Diponegoro. "Untuk barang bukti, ada dua paket (kecil) diduga narkotika jenis sabu. Kemudian ponsel dan uang Rp50 ribu," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (11/10/2018).
Ia menuturkan, Rob ditangkap pada Selasa (9/10/2018) sekitar pukul 19.30 WIB. Mulanya, anggota menyelidiki adanya informasi bahwa ada seorang karyawan hotel melakukan transaksi sabu di wilayah Puntun atau Jalan Rindang Banua.
Anggota lalu melakukan pengintaian. Selanjutnya, anggota melihat pelaku keluar dari jalan tersebut. Sontak saja anggota membuntutinya.
Ketika sampai di traffic light Jalan Diponegoro, anggota langsung menyergap. Saat digeledah, satu paket ditemukan dalam saku celana dan satu paket sisanya dalam dompet.
--page
Dari hasil keterangan, Rob menyebut mendapat sabu dari seseorang bernama Yad. (BUDI YULIANTO/B-2)








