BORNEONEWS, Sampit - Ormas Aksi Masyarakat Anti Narkoba (Sikat Narkoba) Sampit mengapresiasi pengungkapan sabu 7 kilogram di Kabupaten Lamandau.
"Itu jumlah yang sangat besar. Kalau sempat beredar, bayangkan saja berapa banyak orang yang jadi korbannya. Ini patut kita apresiasi," kata Ketua Ormas Sikat Narkoba Sampit, Iwan Setia Putra, Jumat (12/10/2018).
Iwan melihat, dari pengungkapan berbagai kasus di Sampit, kebanyakan narkoba seperti sabu didatangkan dari luar daerah, salah satunya Pontianak. Dan Lamandau merupakan jalur perlintasan dari Kalbar menuju sejumlah daerah di Kalteng, salah satunya Sampit.
"Kita berterima kasih kepada jajaran Polres Lamandau yang menggagalkan peredaran sabu ini. Bisa saja sebagian barangnya itu diedarkan di Sampit, kalau tidak terungkap," kata Iwan Setia Putra.
Sebelumnya, jajaran Polda Kalteng mengungkap peredaran narkoba dengan total barang bukti seberat 7,169 kilogram sabu di Lamandau.
--page
Satu tersangka pembawa sabu itu diamankan. Sabu dikemash dalam enam kantong besar, dengan berat sekitar 1.196 gram per kantongnya.
Tersangka disebutkan bernama PR (27) warga Kelurahan Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan. (NACO/B-11)








