PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Barang bukti sabu hasil pengungkapan dengan berat sekitar 3 ons dimusnahkan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Senin (15/10/2018). 

Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi melalui Kabid Pemberantasan, AKBP I Made Kariada mengatakan, barang bukti tersebut milik tersangka bernama Heriyanto yang ditangkap beberapa waktu lalu. 

"Dengan berat kotor keseluruhan 301,45 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan, menjadi berat bersih 299,79 gram," kata AKBP Made. 

Ia menuturkan, narkotika di satu sisi untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan. 

"Pemusnahan ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang selama ini disimpan, tidak disalahgunakan. Sekaligus dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan," ungkapnya.

--page

Dalam kesempatan tersebut Lilik melalui Made berpesan agar anggota meningkatkan kinerja mengungkap dan memutus jaringan narkotika secara profesional di wilayah Kalteng. (BUDI YULIANTO/B-2)