BORNEONEWS, Sampit - Mu alias Oc, seorang buruh warga asal Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah harus mendekam di ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah lantaran terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di kota Sampit.
Buruh harian lepas ini ditangkap disebuah rumah yang berada di Jalan Sani Jemain, Perumahan Lestari Indah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Senin (15/10/2018) malam, sekira pukul 20.00 wib.
"Pelaku kami tangkap pada kemarin malam. Sekarang dia sudah berada di sel tahanan dan kasus nya ini masih dalam pengembangan," ucap PS Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (16/10/2018).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering melakukan jual beli sabu. Mendapatkan laporan itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP, anggota polisi yang tergabung dalam Tim Cobra melihat adanya terlapor sedang berada didalam rumah berkonstruksi semi permanen itu. Tanpa membuang waktu, aparat langsung menangkapnya agar terlapor tidak melarikan diri.
--page
Dengan menunjukkan surat perintah kepolisian dan disaksikan ketua RT dan warga setempat, penggeledahan pun dilakukan. Alhasil, aparat menemukan 10 paket kecil sabu siap edar dari dalam tas milik terlapor.
"Sabu yang diamankan dari tersangka ini memiliki berat kotor sekitar 25,16 gram. Selain itu kami juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu pak plastik klip kecil dan satu sendok yang terbuat dari potongan kecil bekas sedotan plastik," sebut Arasi.
Setelah barang bukti didapat, aparat langsung membawa pelaku ke Mako Polres Kotim guna dilakukan proses lidik lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








