BORNEONEWS, Kuala Kurun- Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus ibu rumah tanggal berinisial PS, 25, karena kedapatan memiliki sabu.
Saat ini, PS menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin mengungkapkan, PS ditangkap Jumat (12/10/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, di depan kediamannya Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan oleh polisi, ditemukan 2 paket klip di kantong celana sebelah kanan PS, yang isinya diduga sabu dengan berat kotor 0,69 gram.
--page
Kemudian, 2 plastik klip, 1 ponsel warna putih beserta simcard, 1 dompet warna coklat, dan uang tunai Rp100 ribu.
PS dijerat Pasal 114, Ayat (1) jounto Pasal 112, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)








