PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Penangkapan terhadap perempuan diduga bandar narkoba, Rusi, 41, ternyata tidak mudah. Pasalnya, warga Jalan Tjilik Riwut, Km 11, itu sempat berdalih bahwa sabu yang diamankan bukan miliknya.

"Sempat berulang kali tidak mengakui sabu itu miliknya," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Yonals, Selasa (16/10/2018). 

Namun akhirnya Rus mengakui jika 26 paket sabu dengan berat sekitar 10 gram itu miliknya. Di sisi lain, Rus juga sudah menjadi target polisi sejak lama.

Hanya, ia selalu lepas karena barang bukti yang diamankan tidak cukup kuat untuk menjeratnya. Saat ini, ibu tiga anak tersebut tidak mampu lagi berkutik. 

Ia harus menjalani proses hukum, menyusul sang suami yang lebih dulu masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya atas kasus serupa. (BUDI YULIANTO/B-3)