KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota Polsek Rungan Polres Gunung Mas menangkap seorang ibu rumah tanggal dengan inisial AS (31) karena memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rungan Iptu Sugeng Purwanto mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan, penangkapan terhadap AS dilakukan di Desa Tajah Antang Raya, Kecamatan Rungan Barat, Selasa (16/10/2018) pukul 12.30 WIB.

Sugeng menyampaikan, kronologis penangkapan terhadap AS berawal dari informasi yang didapat anggota Polsek Rungan dari masyarakat bahwa di satu dirumah di Desa Tajah Rntang Raya, terlapor diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, anggota Polsek Rungan mengaman kan terlapor dan melakukan penggeledahan selanjut nya di temukan barang bukti berupa 1 klip diduga narkotika jenis sabu,1 mancis bewarna merah, 1 mancis bewarna hijau,1 timbangan warna hitam merk pocket scale.

Kemudian, 1 kotak plastik kecil warna hitam, 1 tas kain kecil warna orange,1 buah mangkok plastik warna hitam,1 pipet terbuat dari plastik warna putih, 1 plastik berbentuk jarum, beberapa plastik klip yang sudah terbakar, 1plastik klip besar merk zip in beberapa robekan tisu.

--page

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancamat 12 maksimal 12 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-5)