BORNEONEWS, Sampit - DA alias Di (31) dituntut JPU Kejari Kotawaringin Timur, Arie Kesumawati dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara karena kasus sabu.
"Kami penuntut umum memperhatikan peraturan UU yang berlaku menuntut terdakwa sebagaiman Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa, Selasa (23/10/2018).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu dalam pertimbangan jaksa mantan pengusaha sapi itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara meringankannya ia bersikap sopan dipersidangan.
Dalam tuntutan jaksa disebutkan Di diamankan di Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu RT 9 RW 2 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang diamankan pada Rabu (6/6/2018) lalu sekitar pukul 01.00 wib.
Dari tangan terdakwa diamankan 14 paket sabu. Satu paket dalam celana, 1 paket dalam lipatan uang dan 12 paket dalam tas yang disimpan di atas kasur.
--page
Sabu itu sisa yang sudah berhasil ia jual. Rencananya 14 paket dengan berat 64 gram itu menunggu pembeli untuk mengambilnya. Namun apesnya sabu yang didapat dari Hamid itu berhasil diamankan.
Di menyebutkan sudah sekitar 7 bulan bisnis sabu. Sabu dipasok dari Madura. Dikirim oleh Hamid melalui kapal laut. (NACO/B-6)








