BORNEONEWS, Sampit - RN alias Mun (43) jalani sidang perdana. Residivis kambuhan yang didampingi penasihat hukumnya Cristiana Mery ini didakwa atas kepemilikan 147,15 gram sabu.
Atas dakwaan jaksa Muma tidak keberatan. Ia mengakui atas apa yang dituangkan JPU Kejari Kotim Arie Kesumawati itu. Pekan mendatang jaksa akan menghadirkan saksi dalam kasusnya itu.
Dalam dakwaan jaksa terdakwa diamankan pada Jumat (29/6/2018) lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 48 Desa Patai RT 10 RW 5, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
"Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng dapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba dengan identitas terdakwa," kata jaksa, Selasa (23/10/2018).
Selanjutnya saksi Reiza Taufany dan Taufik Rachman melakukan penyelidikan dan memantau rumah terdakwa. Pada pukul 21.30 WIB dilakukan penangkapan yang disaksikan ketua RT M Hanfiah.
--page
Hingga ditemukan 1 kantong seberat sekitar 100 gram dan 10 paket sabu dengan berat sekitar 50 gram sabu. Semuanya dibalut dalam plastik disembunyikan dalam pipa besi ranjang yang disembunyikan diatas plafon.
Atas perbuatannya itu residivis kasus zenith ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








