BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satreskoba Polres Kotim berhasil menangkap seorang pemuda berusia 25 yang menjadi pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di kota Sampit.
Ruk alias Muk warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang ditangkap aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi barang haram itu di Jalan Kopi Selatan, Gang Serumpun, RT 52 RW 02, Kelurahan Ketapang, Senin (22/10/2018).
"Kala itu kami mendapatkan laporan jika pelaku hendak melakukan jual-beli sabu di TKP. Kami pun bergegas menuju lokasi dan mendapati terlapor sedang berada di dalam mobil Toyota Agya B 1345 NKY. Itu sekitar pukul 11.30 WIB," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (23/10/2018).
Dengan menunjukkan surat perintah kepolisian, penggeledahan pun dilakukan. Dari dalam mobil terlapor ditemukan satu buah pipeta kaca berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Pipet tersebut didapat didalam kotak rokok Marlboro yang berada dikantong pintu mobil.
Selanjutnya aparat kembali melakukan penggeledahan di rumah Muk yang berada di Jalan Sani Jemain, Perumahan Lestari Indah Nomor 79, RT 40 RW07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
--page
"Pelaku memiliki dua rumah. Satu di Ketapang dan satu di Baamang. Dari rumahnya yang di Baamang, kami menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 pak plastik klip kecil. Sabu dan barang bukti tersebut diakui merupakan miiknya. Setelah ditimbang, sabu yang ditemukan itu memiliki berat kotor 0,11 gram," jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 14 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








