SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - FR alias F terancam dipenjara selama 14 tahun lantaran ikut terlibat dalam peredaran sabu. Pria berusia 28 tahun ini ditangkap saat anggota Satreskoba sedang melakukan penggeledahan di  rumah tersangka Ruksianto alias Muksin (25), Senin (22/10/2018).

"Sekitar jam 2 siang, kami sedang melakukan penggeledeahan rumah tersangka Muk yang berada di Jalan Sani Jemain, Perumahan Lestari Indah nomor 79, RT 40/ RW 07, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Tidak berapa lama FR datang ke rumah temannya ini, sekalian saja kami geledah badannya," ucap Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Selasa (23/10/2018).

Dari kantong celana bagian kanan depan diitemukan satu paket kecil sabu siap edar seberat 0,29 gram. Selain itu, aparat juga menemukan dua buah pipet kaca dan uang senilai Rp400 ribu yang diakuinya hasil penjualan barang haram itu.

"Sabu itu diakui oleh tersangka Muk merupakan miliknya yang sengaja dititipkan ke FR untuk dijual. Faisal sekarang juga sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran terhadap Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Arasi.

Ps Kasatreskoba itu melanjutkan, pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten berjuluk Bumi Habaring Hurung ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)