BORNEONEWS, Palangka Raya – Yin menjalani sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Etri Widayati di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (24/10/2018). Yin dituntut terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkotika golongan satu, jenis sabu.
Yinp tertangkap pada saat akan melakukan pesta narkoba di Wisma Madagaskar Mei 2018. Yin juga mengakui di depan jika dirinya mengkonsumsi sabu dimulai sejak masih SMA.
Karena tindakannya tersebut Yin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 2 tahun penjara karena telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 2009 tentang narkotika.
Dalam persidangan Penasihat Hukum terdakwa Benny Pakpahan, melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika jenis sabu yang mengakibatkan terdakwa menjadi seorang pecandu berat dari narkotika jenis sabu tersebut. Penasihat Hukum meminta hakim menjatuhkan sanksi berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap terdakwa.
"Sejalan dengan amanat ketentuan Pasal 54 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dalam hal ini dapat diterapkan pada ketentuan bahwa terdakwa wajib menjalani rehabilitasi narkoba untuk penyembuhan diri dari kecanduan. Maka oleh karena itu sanksi pidana penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum selama 2 tahun adalah tuntutan yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan pemaknaan ketentuan Pasal 127 ayat 2 dan ayat 3 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Benny saat persidangan.
--page
Yin juga memohon kepada Majelis Hakim untuk mengganti hukuman penjara dengan rehabilitasi agar dirinya bisa sembuh dan lepas dari jerat narkotika.
“Saya menyesal sudah memakai sabu. Saya ingin berhenti jadi saya mohon kepada Majelis Hakim untuk saya bisa menjalani rehabilitasi,” kata Yin di depan Majelis Hakim.
Sidang lanjutan akan dijalani Yin pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)








