SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Saf, alias Ful, 39,  pengedar sabu yang sempat berupaya melarikan diri dan ditembak mendapatkan sabu dari Samsir, alias Iyan. Ini terungkap saat JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi membacakan dakwaannya.

"Pantasan saudara ditembak, kalau melarikan diri atau membuang barang bukti itu pasti ditembak," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Kamis (25/10/2018).

Saat melihatnya pincang hakim sempat menanyakan terdakwa kenapa sampai ditembak. Awalnya Ful membantah melawan namun terurai dalam dakwaan ia sempat berupaya melarikan diri dan membuang tas berisi sabu.

Dalam dakwaan jaksa terungkap kalau Ful diamabkan pada Selasa (17/7/2018) lalu. Ia dibekuk sekitar pukul 17.30 wib di kediamannya Jalan H Imbran Gang Suhada RT 25 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Ful kedapatan menyimpan sabu sebanyak 4 bungkus ukuran besar, 5 pak plastik klip, timbangan digital, isolasi, 2 buah sendok daro sedotan, tas kecil, 3 buah korek api, kotak serta uang Rp82 juta.

--page

Sabu itu didapat dari Samsir alias Iyan pada Sabtu (14/7/2018) sekitar pukul 05.00 wib seberat 1 ons dan pada Selasa (17/7/2018) ia membeli 1 ons di mana total semua sabu dibeli dengan harga Rp190 juta. Pembelian pertama susah dibayar sementara kedua belum dibayar.

Atas perbuatannya ini Fulah didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)