SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - HA alias Her (45) yang merupakan petugas Lapas Kelas IIB Sampit menyebutkan menyimpan sabu di dalam Lapas Sampit biar aman.

"Sementara pesanan sabu itu diambil saya simpan di situ sabu tersebut, biar aman," kata Herman dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno itu.

Saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim dan JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia itu Her sempat meneteskan air matanya. Apalagi saat hakim menanyakan apakah ia tidak sayang dengan pekerjaannya itu.

"Percuma saudara menangis, terlambat sudah, harusnya dari awal saudara pikirkan, kalau alasan gaji kecil itu tinggal bersabar saja toh nanti pasti naik," kata hakim kepadanya, Kamis (25/10/2018).

Sementara itu terkait keterangan saksi Suhaimi petugas di Lapas Sampit terdakwa tidak membantah kalau sabu sebanyak lima paket dengan berat 12,5 gram diamankan di loker kerja terdakwa.

--page

Her diamankan pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 12.00 WIB awalnya di kediamannya di Jalan Antang Barat RT 39 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang kemudian saat dikembangkan diamankan sabu yang ia simpan dalam loker lapas ruang kerjanya itu.

Sabu itu dia pasok dari Akong alias Sugianto. Sabu itu diserahkan Akong padanya  Rabu (4/7/2018) melalui anak buahnya. Kepada hakim terdakwa menyebutkan kalau sabu itu tidak pernah ia jual kepada penghuni Lapas. (NACO/B-6)