SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu WC alias Wil keberatan dengan dakwaan JPU Kejari Kotim. Di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, melalui kuasa hukumnya, Mahdianur dan rekan, terdakwa minta dibebaskan.

Mahdianur menjelaskan, dakwaan JPU masuk pada pokok perkara atau dengan kata lain memerlukan pembuktian. Sebab, apa yang disampaikan penasihat hukum tidak lain eksepsi terkait dengan pandangan hukum menyikapi dakwaan JPU yang melenceng dari substansi hukum pidana.

Dia menjelaskan, di dalamnya terikat dengan sistem hukum perdata jual beli yang tidak dapat dipisahkan sebagai satu kesatuan dalam perbuatan pidana.

Mereka juga menilai JPU melakukan kekeliruan sehingga dakwaan jaksa cacat demi hukum. Mereka juga menilai peradilan hanya membuang-buang waktu saja.

Terdakwa diamankan pada Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di kediamannya, Jalan Muchran Ali, gang Sarinama, RT 57 RW 2 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

--page

Dari tangannya diamankan satu paket sabu sisa pembagian dari pembelian Rp 350 ribu bersama seorang pengedar bernama Dedi. Dua paket lainnya sudah berhasil dijual dengan Jali dan Amat.

Terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Dedi. Sebelumnya sabu paketan seharga Rp 500 ribu. Yang dibagi menjadi 6 paketan kecil, dengan harga jual Rp 100 ribu per paketnya.

Dalam kasus ini Wil dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam uraian dakwaan sangat mengabaikan apa yang dinamakan ajaran causaliet sebagai upaya untuk menjelaskan hubungan kausal yang menyebabkan terjadinya suatu kejahatan. Dalam hal ini sangat jelas dan tidak diragukan terdakwa tidak bersalah, tetapi merupakan jebakan dari rule of the game polisi," tegas Mahdianur.

Artinya kasus ini rekayasa dan praktek penegakan hukum tidak benar. Sehingga mereka minta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. (NACO/B-11)