TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur dalam operasi Antik Telabang 2018 berhasil meringkus dua orang budak sabu di Jalan Veteran RT 4 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan. Dusun Tengah.

Dua orang tersebut bernama MR alias Ram (22) warga Jalan Raden Sosilo dan Ap (23) warga Kampung Baru, Kelurahan Ampah, Kecamatan Dusun Tengah.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua orang tersebut sering melakukan transaksi sabu di Jalan Veteran Ampah Kota. Anggota Satresnarkoba Polres Bartim yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Bi.

Namun pada saat ingin ditangkap berhasil melarikan diri dengan membuang satu paket diduga kuat narkotika jenis sabu, Rabu (24/10/2018).

Saat itu pula di Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua orang pemuda, MR alias Ram dan Ap diduga kuat usai pesta narkoba. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Bartim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

--page

Sementara itu, Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Dhani Sutirta, membenarkan adanya penangkapan dua orang budak sabu tersebut.

"Ya benar kita ada melakukan penangkapan terhadap dua orang budak sabu dalam Operasi Antik Telabang 2018," ucap Dhani. Kamis (25/10/2018).

Tambah Dhani, dari hasil penangkapan tersebut selain mengamankan dua budak sabu juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,22 gram,  1 buah sedotan berisi serbuk kristal dengan berat 0,03 gram, uang tunai Rp 50 ribu, 1 buah pipet kaca, dan 3 buah ponsel.

"Akibat perbuatan kedua pemuda tersebut di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PRASOJO EKO/B-2)