BORNEONEWS, Palangka Raya – Kif (38), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Di persidangan tukang parfum ini nekad jadi pengedar sabu karena pesanan temannya.
Pria ini didakwa bersalah membawa 5 paket narkotika golongan 1 jenis sabu. Ia ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya Mei 2018 lalu.
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat jika Kif sering melakukan transaksi narkotika, polisi melakukan penyelidikan penggeledahan yang disaksikan oleh warga tersebut berhaslil menemukan sabu tersebut disimpan Kif dibalik sebuah poster dalam rumahnya.
Kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang diketuai Etri Widiyati, Senin (29/10/2018), Kif mengaku bahwa sebelum jadi pengedar sabu dirinya berprofesi sebagai penjual parfum refill. Hingga akhirnya Kif beralih profesi karena, banyak teman yang bertanya kemudian memesan sabu pada dirinya,
"Dulu saya jual parfum isi ulang gitu, karena banyak teman-teman yang pesan barang itu, dan saya bisa sediakan. Jadi ya saya jual,” kata Kifly kepada Majelis Hakim dalam persidangan.
--page
Lebih jauh Kif mengakui kelima paket sabu tersebut didapatnya dari salah seorang rekannya dari Banjarmasin bernama Am yang hingga kini masih buron. Kelima paket tersebut dibelinya dari Am dengan harga Rp 21juta.
“Saya sudah tujuh kali transaksi dengan Am. Terakhir ini saya beli, Rp 21juta, tapi saya baru bayar Rp15 juta. Sianya yang Rp 6juta akan bayar kalau barangnya sudah laku,” kata Kif.
Kif di dalam persidangan tersebut telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, karena melanggar hukum, selanjutnya dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35, Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS PRIYONO/B-5)








