BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga, N (38), yang diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan warga Jalan Samudin Kuala Pembuang II Kabupaten Seruyan itu berawal dari laporan masyarakat. "Kemudian wanita tersebut kita amankan. Kami memanggil seorang saksi untuk menyaksikan dan menanyakan apakah perempuan tersebut menyimpan sabu," ucap Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting saat jumpa pers di Polres Seruyan, Rabu (31/10/2018).
Perempuan tersebut akhirnya menununjukan barang bukti dari kantong celananya yang berjumlah 21 paket plastik klip bening berisikan sabu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yaitu 21 paket plastik bening klip sabu, 4 plastik klip bening, 1 buah bong botol plastik, uang tunai Rp600 ribu, 1 buah dompet dan 1 buah celana pendek warna hitam.
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk mencari jaringan lain. Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa pihaknya akan menindak tegas masyarakat jika terbukti menyimpan, menjual atau menggunakan barang haram tersebut. (FARIZAN/B-2)








