BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Irvan mendapat perintah langsung oleh Kadivpas Kemenkumham Kalteng, Anthonius Matius Ayorbaba untuk menggeledah ruangan Sariyanto.
Instruksi tersebut dilakukan pascamendapat kabar dari BNNP Kalteng bahwa Sariyanto diduga mengendalikan 3 kilogram yang dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Hasilnya kita temukan ada tiga handphone. Betul, kalau kita dapat informasi dia otaknya. Tapi belum ada laporan (resmi) yang diterima dari BNNP," kata Irvan, Rabu (31/10/2018).
Ia menuturkan, Sariyanto (43) menghuni di Blok D5 dengan kapasitas ruangan 5 orang. Sariyanto terjerat hukum atas kasus narkotika dengan masa vonis 6 tahun penjara.
Warga Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit itu seharusnya menyisakan 2 tahun, 8 bulan, 22 hari. Namun karena terbongkar mengendalikan narkoba, masa pidananya bakal bertambah.
--page
Sebelumnya, Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi membeberkan ke awak media soal pengungkapan tiga kilogram sabu.
Ada lima tersangka yang diamankan. Satu di antaranya adalah Sariyanto. Barang bukti tersebut dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang mulanya berasal dari Malaysia. (BUDI YULIANTO/B-2)








