PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - YP, terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu divonis dengan hukuman satu tahun penjara. Dengan vonis hakim tersebut, upaya YP meminta keringanan berupa rehabilitasi ditolak oleh majelis hakim.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, rabu (31/10/2018), Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli memvonis YP lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut YP dengan hukuman 2 tahun penjara.

YP sebelumnya ditangkap di sebuah wisma di Palangka Raya saat hendak berpesta sabu. Ia ditangkap oleh aparat kepolisian karena bertingkah mencurigakan saat dihampiri petugas. 

Saat digeledah petugas menemukan paket sabu tersebut dalam sebuah bungkus rokok di saku celana terdakwa. 

Akibat ulahnya yang menggunakan narkotika tersebut semenjak masih sekolah, Ying Ping harus menjalani proses hukum hingga berujung pada penjara. (AGUS/B-2)