BORNEONEWS, Sampit - Ti alias Am (44) waria yang terjerat kasus sabu divonis lima tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (31/10/2018). Terdakwa tampak menangis
"Kami terima yang mulia atas vonis ini," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono.
Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara. Dalam sidang sebelumnya, Tiara dituntut hukuman enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara oleh JPU Kejari Seruyan.
Pria dengan nama asli IM ini ditangkap aparat di salonnya Jalan Jenderal Sudirman km 65, Desa Bangkal, persis di depan Pospol Bangkal.
Dalam kasus ini terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangannya, diamankan tujuh paket sabu yang dibeli dari Tony, serta uang Rp751 ribu, dan ponsel.
--page
Usai mendengar vonis itu Am langsung menangis. Ia tampak tak kuasa menerima hukuman berat itu. Sementara penasihat hukumnya berupaya menenangkan terdakwa.
"Jalani saja dengan baik biar cepat ke luar nantinya. Jangan diulangi lagi," kata Agung menasehati terdakwa.(NACO/B-11)








