SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- MZ alias Am, 20, dan RS, 27, mengaku satu paket sabu yang diamankan polisi dari tangan mereka didapat dari Rika di eks Hotel Pigmy Raya, Sampit.

"Beli di situ (Hotel Pigmy) kami sabu itu," ucap Am saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Kamis (1/11/2018).

Am dan RS diamankan pada Rabu (4/6/2018) oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut, Km 4, komplek Hotel Pigmy Raya, kamar nomor 104, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Kamar itu dihuni Rika (berkas terpisah).

Saat petugas ke lokasi untuk mengamankan keduanya sekitar pukul 21.00 WIB, ditemukan satu paket sabu dan ponsel di atas meja kamar hotel itu. Keduanya mengaku sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari Rika.

"Kami beli satu paket saja sabu itu, harganya Rp400 ribu. Tidak untuk diedarkan, mau dipakai. Tapi belum sempat karena ditangkap duluan," ucap Amat.

--page

Akibat perbuatan mereka, RS yang merupakan warga Gang Kelapa Sawit, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu dan Am, warga Gang Simpati, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, dijerat dengan Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) Jo Pasal 132, Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)