BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Ad, mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/11/2018).
Kepada majelis hakim yang diketuai Dian Kurniawati, terdakwa melalui kuasa hukumnya, meminta keringanan atas tuntutan JPU yakni 6 tahun penjara..
"Kami keberatan dengan tuntutan JPU 6 tahun penjara. Tanpa memempertimbangkan niat dan tujuan terdakwa, yakni untuk dikonsumsi sendiri," kata kuasa hukum terdakwa, Royanto.
Royanto juga menjelaskan dalam persidangan, putusan yang tepat bagi terdakwa yakni di bawah 4 tahun penjara.
Terdakwa juga mengucapkan pembelaan secara lisan kepada majelis hakim. Alasannya, untuk menghidupi anak dan istrinya.
--page
"Saya minta keringanan yang mulia, karena anak istri membutuhkan saya untuk menghidupi mereka. Saya janji juga untuk tidak mengulangi perbuatan saya," kata Ad.
Ad ditangkap lantaran terbukti melakukan transaksi dan menggunakan sabu. Sabu itu didapatkannya dari Johay, yang masih menjadi buronan.
Adapun sidang selanjutnya akan digelar minggu depan, dengan agenda replik (jawaban atas pledoi) dari Jaksa Penuntut Umum. (AGUS PRIYONO/B-11)








