BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ludi Antoni (35), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bartim, kalah dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, atas kasus narkoba.
Banding tersebut, diajukan JPU Kejaksaan Negeri Bartim, atas putusan hakim PN Tamiang Layang, yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kala itu, Ludi Antoni divonis penjara 1 tahun 6 bulan, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu Narkotika. Sementara JPU menuntutnya dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasusnya yakni, peredaran atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.
"Hasil putusan PT Palangka Raya membatalkan putusan PN Tamiang Layan, yang memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU," kata Kasi Datun Kejari Bartim, Basuki Arif Wibowo, Senin (5/11/2018).
--page
Dia mengatakan dari hasil putusan PN Tamiang Layang yang dibatalkan dan mengadili sendiri dengan amar putusan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dengan pidana 4 tahun penjara, dan denda 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Atas hasil PT Palangka Raya, terdakwa mengajukan memori kasasi. Dan sikap JPU menerima putusan tersebut, serta mengajukan kontra memori kasasi terdakwa," pungkasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








