BORNEONEWS, Sampit - Jol alias I (27) ternyata sudah pernah masuk penjara. Pengakuannya ia pernah dihukum selama satu tahun penjara atas kasus pencurian sarang walet.
"Kasus pertama kejadiannya pada 2015 lalu," ucap pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bongkat muat kayu ini, Rabu (7/11/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim dari Polsek Mentaya Hulu.
Dari pengakuan tersangka yang diamankan aparat pada Kamis (26/7/2018) sekitar pukul 22.20 Wib di Jalan Jumai Rt 1 RW 1 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim sabu yang dalam penguasaannya itu tidak untuk ia gunakan.
"Rencananya mau saya tukar dengan durian karena ada yang pesan juga," ucap tersangka.
Apesnya saat mau menukarkan sabu itu dengan buah ia malah bertemu polisi dan diamankan. Dari tangannya diamankan satu paket sabu tersebut.
--page
I mengaku kapol berurusan dengan hukum meski selama ini diakuinya ia kerap mekat melakukan kegiatan ilegal. Tidak hanya soal sabu namum juga bekerja mengangkut ulin ilegal dan sebagai bandar judi bola guler.
"Kerjaan saya serabutan saja, kalau musim razia saya tidak kerja kayu. Tapi sambil jadi bandar judi bola guler," tandasnya. (NACO/B-5)








