SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah putusan kasasinya turun dan dinyatakan bersalah atas kasus narkotika jenis sabu, JE alias Jo akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Jo diamankan pada Sabtu (10/11/2018) setelah dinyatakan buron oleh pihak Kejari Kotim. Ia berhasil diamankan atas kerjasama pihak Kejari Kotim dengan anggota Polsek Baamang.

"Buronan kita sudah berhasil diamankan. Ia diamankan hari ini tadi dan langsung kita masukan di Lapas Klas IIB Sampit," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi Tri Cahyanto.

Jo awalnya sempat disurati oleh Kejari Kotim agar datang secara kooperatif untuk menjalani sisa hukumannya setelah putusan kasasinya turun dari Mahkamah Agung.

Justru sebaliknya, Jo tidak mau datang. Bahkan sempat dikabarkan ia bersembunyi ke sejumlah tempat seperti di wilayah Kabupaten Barito Selatan dan sekitarnya.

--page

Nomor ponsel yang biasanya ia gunakan tidak aktif. Hingga jaksa mengeluarkan surat DPO bagi pria yang kedapatan menyimpan sabu saat diamankan anggota Satreskoba Polres Kotim beberapa tahun silam di salah satu hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit itu.

Tidak lama bagi jaksa mengintai Johnni beberapa bulan setelah salinan putusan kasasinya turun, ia berhasil diamankan di kediamannya di komplek Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang. (NACO/B-2)