SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berusia 28 tahun bernama DI ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

DI alias Den diamankan beserta barang bukti 5 paket kecil sabu siap edar.

Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, penangkapan itu dilakukan di daerah belakang eks Golden Sampit atau tepatnya di Jalan Rahadi Usman II, RT01/RW01, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Senin (12/11/2018).

"Penangkapan tersangka dilakukan pada siang kemarin, sekitar pukul 14.45 WIB. Pengungkapan kasus ini dibantu oleh warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba di Kotim. Warga melapor jika dilokasi itu ada seorang pengedar," ucap Arasi saat dibincangi Borneonews.co.id, Selasa (13/11/2018).

Mendapatkan laporan itu, anggota Polres Kotim yang tergabung dalam Tim Cobra langsung melakukan penyelidikan. Mereka menemukan seorang pemuda yang memiliki ciri sama dengan terlapor.

--page

Dengan sigap, aparat langsung menangkap tersangka yang berada di gudang sayur yang didiaminya. Penggeledahan dilakukan yang disaksikan oleh ketua RT dan beberapa warga setempat. Sebelumnya aparat menunjukkan surat tugas kepolisian.

"Dari hasil penggeledahan kami menemukan 5 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitat 1,40 gram, uang hasil penjualan sebesar Rp240 ribu, 25 lembar plastik klip kecil dan satu unit bekas kotak jam tangan, serta 1 unit telepon seluler jenis android," sebut Arasi.

Setelah barang bukti itu didapat, aparat pun membawa tersangka ke Mako Polres Kotim guna diproses hukum lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)