BORNEONEWS, Samput - RN alias Mun (43) nampaknya bakal lebih lama di penjara dari sebelumnya yang hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas kasus sabu.
Kini JPU Kejari Kotim, Rahmk Amalia menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara atas kepemilikan 147,15 gram sabu yang sempat diakui berasal dari Yenni Agustina yang kini jadi DPO dalam kasus tersebut.
"Silahkan nanti melalui penasihat hukum saudara membuat pembelaan, jika terdakwa ingin membuat juga silahkan buat secara tertulis. Tulis tangan tidak apa-apa," kata ketua majelia hakim, Muslim Setiawan.
Terdakwa berurusan lagi dengan hukum setelah ia diamankan pada Jumat (29/6/2018) di Jalan Tjilik Riwut Km 48 Desa Patai RT 10 RW 5, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
Sabu itu didapat di plafon rumahnya yang ia simpan dalam pipa besi. Sabu itu diserahkan pada Rabu (18/6/2018) kepada terdakwa.
--page
Awalnya terdakwa mau menolak karena mau melaksanakan aqikah anaknya namun setelah dibujuk ia menerima. Sabu itu sempat sekali ia jual tiga hari sebelum diamankan seharga Rp8 juta lalu uang hasil penjualan ia transfer kepada Yenni.
Bahkan dari tangan terdakwa diamankan tiga bukti transfer via Bank BCA atas nama Yenni. Pengakuannya juga terungkap residivis kasus zenith ini sudah tiga kali menerima sabu dengan Yenni sejak Februari 2018.
Dalam kasus ini, sidang Rabu (14/11/2018) JPU membidiknya dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)








