BORNEONEWS, Sampit - Remaja putus sekolah yang terjerat kasus sabu berusia 17 divonis hakim Ike Liduri dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (14/11/2018).
"Kalau tuntutan saya 1,5 tahun. Hakim sependapat," kata JPU Kejari Seruyan, Arwan Karim Juanda.
Selain pidana pokok terdakwa juga diwajibkan untuk mengikuti latihan kerja selama 3 bulan melalui Dinas Sosial. Atas putusan itu JPU menerima. Sementara terdakwa yang didampingi ibunya serta penasihat hukumnya, Agung Adisetiyono itu menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa diamankan di kediamannya Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan pada 20 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli satu paket seharga Rp 500 ribu. Dalam kasus ini ayah terdakwa menjadi rekan terdakwa nyabu. Kini keduanya menjadi DPO kepolisian. Begitu juga dengan Y yang menjadi suruhan untuk membeli sabu di Sampit.
--page
Dalam kasus ini hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU. (NACO/B-11)








