SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - HA alias Her (45), pegawai Lapas Sampit, akhirnya divonis selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno. Putusan itu dikurangi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo, Kamis (15/11/2018).

Ia juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan penjara. Sementara sidang lalu ia dituntut pidana selama delapan tahun denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

HA diamankan pada Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 12.00 wib awalnya di kediamannya di Jalan Antang Barat RT 39 RW 14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

Kemudian saat dikembangkan diamankan sabu yang ia simpan dalam loker Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Sampit di ruang kerjanya itu. Dari HA diamankan lima paket sabu dengan berat 12,5 gram.

Dalam kasus ini majelis hakim sependapat dengan JPU. Di mana Herman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti narkoba dirampas untuk dimusnahkan.

--page

Atas vonis itu HA langsung menyatakan menerima begitu juga dengan JPU. Hingga majelis menyatakan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)