BORNEONEWS, Sampit - Karena tidak ada uang, Ata Riyadi (33) dan Abul Ayat (28) bekerjasama mencuri velg, ban truk dan aki milik perusahaan sawit milik PT KMB kemudian ditukar dengan sabu.
Ata warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang merupakan mandor perusahaan itu dan Abul Ayat warga Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang merupakan sopir truk perusahaan mereka menjual spare part truk kepada Purwanto.
Velg dan ban itu mereka jual seharga Rp1,7 juta dengan Purwanto. Namun oleh Purwanto dibayar dengan 3 paket sabu sebagaimana permintaan Abul dan Ata.
"Pembayarannya dengan sabu," ucap salah satu terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno itu, Kamis (15/11/2018).
Ata dan Abul melakukan perbuatannya itu pada Minggu (29/7/2018) Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang bersama Widi, Mahmud dan Andi yang ketiganya jadi DPO dalam kasus itu.
--page
Setelah berhasil mereka menjual dua velg dan ban itu sementara aki dibawa oleh Widi Cs. Oleh Purwanto barang itu dibeli dan dibayar dengan 3 paket sabu yakni 1 paket seharga Rp600 ribu, Rp500 ribu dan Rp300 ribu sisanya untuk bayar utang Abul. (NACO/B-5)








