SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kotawaringin Timur, empat orang budak sabu yang diamankan di Jalan Pramuka, Gang Jumran, Kecamatan MB Ketapang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka berempat sudah diperiksa. Tidak ada satu pun yang dilepaskan. Mereka semuanya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu," ucap Ps Kasat Reskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (21/11/2018) malam.

Keempat tersangka itu yakni Su alias K alias PD (51), AP alias Tin (29), RAP alias R (38) dan A (33). Para tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu mereka berkumpul di sebuah rumah panggung yang di Kelurahan Sawahan itu.

Sontak kedatangan petugas membuat mereka kaget dan panik. Bangunan berkonstruksi kayu itu dikepung oleh enam anggota Tim Kobra Satreskoba. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh petinggi Polres, AKBP Mohammad Rommel.

Penggeledahan dimulai ketika ketua RT setempat tiba di lokasi untuk menyaksikan. Setelah didapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 4 bungkus plastik klip kecil seberat 1,31 gram, seperangkat alat isap sabu, 1 unit telepon seluler, 2 korek api gas, 1 gunting kertas dan  1 unit timbangan digital, para pelaku digiring ke Mako Polres Kotim yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Km0, Sampit.

--page

Pihak Satreskoba Polres Kotim terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kotim hingga ke akar.

"Kami akan berusaha memberantas habis peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Kabupaten yang kita cintai ini. Jangan sampai narkoba merusak generasi yang penerus bangsa. Inilah komitmen," tukas Arasi. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)