TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pejabat eselon yang bertugas di lingkungan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) diamankan polisi karena terlibat kasus sabu-sabu.

Aparatur Sipil Sipil (ASN) tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim pada Rabu (21/11/2018) sore kemarin. Informasi yang dihimpun, ASN itu berinisial GAW berusia 40 tahun.

Sebelum diamankan petugas terlebih dahulu mengamankan komplotannya, RI alias Rob (34) warga Jalan Manunggal Gang Obamaja RT 06 Kelurahan Tamiang Layang, di Jalan Ahmad Yani RT 02b, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Tepatnya seberang SDN 3 Tamiang Layang, pada Rabu sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani S membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya kita ada mengamankan oknum ASN, yang sebelumnya kita terlebih dahulu mengamankan temannya," ucap Kasat Narkoba, Kamis (22/11/2018).

Rob dan GAW bersama-sama membeli narkotika Golongan I jenis sabu yang akan diedarkan di Tamiang Layang. Barang haram tersebut didapat dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

--page

"Dari penangkapan Rob hanya menemukan satu paket sabu yang simpan di kotak rokok di saku celana belakang sebelah kiri, saat ditangkap diduga kuat sudah ada calon pembeli yang menunggu di TKP," katanya. (PRASOJO EKO/B-5)