TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial GAW berusia 40 tahun yang diamankan polisi karena terlibat sabu informasinya bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Barito Timur.

GAW diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim pada Rabu (21/11/2018) sore kemarin karena kedapatan membawa sabu yang informasinya akan diedarkan di Tamiang Layang.

Informasi yang dihimpun, GAW merupakan pejabat eselon IV dengan posisi sebagai Kepala Seksi (Kasi) Persandian Komunikasi dan Informasi Diskominfo Bartim.

Sebelum mengamankan GAW, petugas terlebih dahulu mengamankan Roby Irawan alias Roby (34) warga Jalan Manunggal Gang Obamaja RT 06 Kelurahan Tamiang Layang, di Jalan Ahmad Yani RT 02b, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Tepatnya seberang SDN 3 Tamiang Layang, sekitar pukul 15.15 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kasat Narkoba AKP Dhani S, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Ya kita ada mengamankan oknum ASN, yang sebelumnya kita terlebih dahulu mengamankan temannya," ucap Kasat Narkoba, Kamis (22/11/2018).

--page

Roby dan GAW bersama-sama membeli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang akan diedarkan di Tamiang Layang, yang didapat dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Dari penangkapan Roby hanya menemukan satu paket sabu yang simpan di kotak rokok di saku celana belakang sebelah kiri, saat ditangkap diduga kuat sudah ada calon pembeli yang menunggu di TKP," katanya.

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pimpinan Diskominfo terkait kabar yang anak buahnya terlibat peredaran narkoba tersebut. (PRASOJO EKO/B-5)