SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Seorang tenaga kontrak yang bertugas di salah satu dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diamankan aparat kepolisian lantaran terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Tenaga kontrak tersebut ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku bernisial AF alias TO berusia 38 tahun.

Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel mengatakan, TO ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni Pa'de, 51, Rio Agung Prasetya, 38, dan Adit 33. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Jumran, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang.

"Satu dari empat pelaku yang kami tangkap merupakan tenaga kontrak di dinas yang ada di Kotim. Mereka semua sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu Arasi, Kamis (22/11/2018).

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah alat isap (bong) lengkap dengan sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 1,31 gram dan timbangan digital.

--page

Kini TO telah mendekam di sel tahanan Polres Kotim sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari.

"Kami masih mengumpulkan data-data dan melengkapi berkas perkaranya. Bila nantinya sudah rampung akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk tingkatan proses hukum lebih lanjut," tutur Arasi yang pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)