BORNEONEWS, Muara Teweh – Setelah mendapati perempuan muda penjual sabu yakni MAR (21), Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara terus melakukan pengembangan transaksi narkotika tersebut.
Dari hasil percakapan di salah satu akun medsos saksi Sri Handayani, terdapat sebuah percakapan dengan penjual sabu lainnya yang juga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo menjelaskan, bahwa ada penjual narkotika yang menawarkan sabu-sabu kepada saksi Sri Handayani.
Kemudian, polisi menggunakan HP saksi dan menyamar sebagai Sri bahwa bersedia membeli dan sepakat untuk mendatangi rumah tersangka.
“Dengan di bawah kendali petugas, saksi Sri diperintahkan mengetuk rumah penjual barang haram tersebut di Jalan Stadion Gg H Tarman RT 12 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada Rabu (21/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Tugiyo, Kamis malam (22/11/2018).
--page
Saat tersangka membukakan pintu dan keluar dari rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang sesuatu ke sekitar pagar teras rumah,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan ketua RT 12, ternyata yang dibuang adalah satu paket sabu. Pihaknya juga, kata Tugiyo, melakukan penggeledahan di tempat lain dan menemukan plastik klip dan handphone (HP) yang di dalamnya terdapat data transaksi elektronik yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika.
“ Kemudian tersangka dan barang bukti, kami bawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Tugiyo menyampaikan, tersangka bernama JR (35) alias Jen binti Kas, warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari tangan tersangka diamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram bruto, 26 buah plastik klip kecil kosong, dan satu buah HP merk OPPO type A371f Gold.
--page
Wanita kelahiran 3 Mei 1983 tersebut, lanjut dia, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RAMADHANI/B-2)








